JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan lingkup pertemanan Betrand Peto alias Onyo, berinisial DYP.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 3,5 jam itu mencakup asesmen psikologis hingga pemeriksaan luka fisik di bagian telinga.
Kuasa hukum korban, Eddy Sianipar, menyatakan bahwa proses asesmen klinis dan psikologis di kantor LPSK berjalan lancar dengan pendampingan tim ahli.
"Hari ini pemeriksaan yang dilakukan yaitu berupa asesmen dan juga pemeriksaan klinis terkait dengan telinga yang sobek kemarin sewaktu kejadian. Puji Tuhan, alhamdulillah, semuanya sudah ditangani oleh pihak psikolog dalam hal ini LPSK dan juga tim medis pemeriksaan klinis," jelas Eddy Sianipar di kawasan Cijantung, Jakarta Timur, Senin (28/9/2026).
Tim kuasa hukum lainnya, Thulus Pardosi, menjelaskan kehadiran mereka mendampingi dua korban sekaligus dengan laporan perkara yang berbeda, yakni dugaan penganiayaan terhadap DYP dan dugaan kekerasan seksual terhadap ANW.