Ketiga, Sara Wijayanto dan Demian Aditya menjalani sidang cerai perdana mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 24 September 2026. Sayang, sidang yang seharusnya beragendakan mediasi itu tak dihadiri oleh sang mentalis.
“Sidang perdana tadi sudah digelar. Yang hadir hanya penggugat (Sara Wijayanto) saja, didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan tergugat (Demian Aditya) tidak hadir,” ujar Abid, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Abid menjelaskan, ketidakhadiran sang mentalis tanpa disertai alasan yang sah secara hukum. Bahkan, Demian sama sekali tidak mengutus kuasa hukum untuk mewakilinya dalam sidang cerai tersebut.
Meskipun Demian Aditya tidak hadir, namun proses persidangan perdana tersebut tidak dinyatakan gugur atau gagal. Majelis hakim tetap mencatat agenda tersebut sebagai persidangan yang sah dan telah berjalan satu kali.
Dengan begitu, majelis hakim menjadwalkan pemanggilan ulang untuk bapak satu anak tersebut dalam sidang lanjutan yang masih beragendakan mediasi. Rencananya, sidang selanjutnya akan digelar pada awal Oktober mendatang.*
(SIS)