Gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Sara Wijayanto melalui kuasa hukumnya sejak 8 September 2026.
Saat disinggung mengenai materi penyebab keretakan rumah tangga serta ada tidaknya tuntutan mengenai harta gono-gini, pihak pengadilan memilih untuk tidak berkomentar banyak karena gugatan bersifat tertutup bagi publik.
Pihak pengadilan juga enggan membeberkan identitas tim kuasa hukum yang mewakili Sara Wijayanto lantaran terbentur batasan etika.
(ant)