Ruben Onsu Berharap Status Tersangka Dugaan Penipuan Tak Lagi Diungkit usai Terbitnya SP3

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 24 September 2026 04:27 WIB
Kuasa Hukum Ruben Onsu Machi Ahmad
Share :

Menurut Machi, penyelesaian perkara ini didasari oleh itikad baik Ruben yang memilih bertanggung jawab mengganti kerugian pokok yang telah disepakati bersama pihak pelapor, yakni sebesar Rp3,5 miliar.

"Ko Ruben ini orang yang tanggung jawab. Buktinya dengan kasus ini dia bukan menyangkal atau tanda kutip sok benar, tapi menyelesaikan dengan mengganti kerugian. Kita bayar pokoknya saja dan itu sudah disepakati bersama pelapor sejumlah yang kemarin itu, tiga setengah (miliar)," tambah Machi.

Dengan telah diterbitkannya SP3 dan adanya penetapan dari pengadilan, Machi memastikan kasus serupa tidak akan bisa dibuka atau dilaporkan kembali di kemudian hari karena berlandaskan asas hukum nebis in idem.

"Pasti sudah tidak bisa (diperkarakan lagi), karena sudah dihentikan. Kalau diperkarakan lagi berarti nebis in idem dong. Perkara yang sama kan tidak boleh dilaporkan kembali," pungkasnya.
 

(kha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya