JAKARTA - Pihak korban berinisial ANW menegaskan telah menyiapkan sederet bukti krusial untuk memperkuat laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Betrand Peto alias Onyo.
Bukti-bukti tersebut dipersiapkan matang jelang kelanjutan proses penyidikan dan pemeriksaan para pihak oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan satu atau dua barang bukti saja. Tim hukum saat ini tengah mengumpulkan rangkaian bukti pendukung yang dinilai penting untuk memperkuat laporan tersebut.
"Mungkin bukan hanya pakaian, ada lagi, lagi, dan lagi barang bukti yang akan kami ajukan dan sifatnya selalu krusial," tegas Nathaniel Hutagaol saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
Kendati enggan membeberkan secara detail bentuk fisik dari bukti yang dikantongi, Nathaniel memastikan seluruh materi tersebut telah melalui kajian hukum yang mendalam.
Ia mengingatkan bahwa karakteristik perkara kekerasan seksual memiliki aturan pembuktian yang bersifat tertutup dan harus dilindungi kerahasiaannya.
"Bagi kami semua alat bukti yang kami ajukan, semua krusial. Nah, terkait apa barang bukti yang kami ajukan karena sifat dalam proses pembuktian dan proses penegakan hukum dalam TPKS tertutup, juga enggak bisa kami sampaikan. Yang penting apa pun yang kami ajukan sudah dikaji dan kami nilai itu krusial," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Thulus Pardosi, menepis keraguan publik mengenai minimnya rekaman visual atau saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memberikan kekhususan dan keistimewaan dalam mekanisme pembuktian di ruang privat.
"Dalam tindak pidana kekerasan seksual, satu saksi cukup, saksi pelapor cukup apabila bersesuaian dengan alat bukti lainnya. Inilah yang diberikan oleh negara untuk memastikan kendala pembuktian bisa terjawab," papar Thulus Pardosi.
Selain barang bukti, pihak kuasa hukum saat ini masih menunggu dokumen resmi terkait hasil visum dan asesmen psikologis yang telah dijalani ANW.
Hasil medis tersebut nantinya akan diserahkan untuk melengkapi berkas perkara agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.
"Informasi ke kita, baik dari hasil asesmen dari LPSK dan juga visum dari Polda Metro Jaya itu belum ada sampai ke kita keluar hasilnya. Kalau memang ada pelakunya, tingkatkan ke penyidikan. Kalau memang ada tindak pidananya, tingkatkan ke penyidikan. Itu yang kami harapkan," imbuh Thulus.
Terkait kondisi kliennya saat ini, tim kuasa hukum memastikan mental dan psikologis ANW berangsur membaik setelah sempat mengalami trauma berat dan kecemasan akibat peristiwa yang menimpanya.
Pendampingan psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dinilai cukup membantu pemulihan ANW dalam menghadapi proses hukum ke depan.
(ant)