JAKARTA - ANW, korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) Betrand Peto menjalani tes psikologi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada 17 September 2026.
Langkah tersebut diambil korban setelah menuai teror di media sosial hingga identitasnya terbongkar ke publik. Thulus Pardosi selaku kuasa hukum korban mengungkapkan, ANW menjadi sasaran cyberbullying yang mengancam keselamatan jiwanya.
Pasalnya, informasi tempat kerja hingga lokasi tempat tinggal korban sengaja dibongkar oleh pihak tak bertanggung jawab dan disebarkan di media sosial. Ancaman terhadap korban dikirim lewat pesan Instagram.
“Isi chatnya berisi penghinaan. Bilang klien kami perempuan tidak benar dan sebagainya. Bukti-bukti chat dari pelaku sudah kami serahkan ke LPSK,” ujar Thulus saat ditemui awak media di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 17 September 2026.
Teror untuk ANW, tidak hanya berasal dari akun-akun anonim di media sosial. Pihaknya menduga kuat, ada keterlibatan oknum content creator atau influencer yang sengaja mengarahkan warganet untuk melacak keberadaan korban.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut sangat berbahaya karena memicu penggiringan opini publik yang menyudutkan korban. Oknum tersebut sengaja membocorkan ciri-ciri tempat tinggal korban secara tersirat.
Thulus Pardosi mengatakan, “Memang tak secara langsung sebut nama. Tapi oknum ini menggiring warganet dengan ngespill ciri-ciri yang mengarah pada klien kami. Ini yang menurut kami jauh lebih berbahaya, seakan ada penggiringan opini untuk mengungkap identitas pribadi klien kami.”
Atas kejadian tersebut, Thulus Pardosi mengecam keras fenomena victim blaming yang dialami kliennya. Ia meminta publik untuk tidak menghakimi korban yang saat ini sudah menempuh jalur hukum resmi.
“Ini yang kami selalu tekankan: jangan biarkan korban, yang merupakan perempuan dan masuk kelompok rentan, menjadi korban dua kali. Dia telah menjadi korban atas peristiwa yang tidak diinginkannya, kemudian disalahkan masyarakat lagi,” tuturnya.*
(SIS)