Faizal menegaskan, dengan adanya legalitas tersebut, Richard Lee tidak semestinya didakwa menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Sehingga tidak patut didakwa di pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Dan harapannya, sebagaimana yang tadi dijelaskan, muter-muter-muter-muter, semuanya ini adalah hal administratif yang sudah dituntaskan. Jadi harusnya ini memperkuat jalan beliau untuk bisa bebas," sambungnya.
Faizal lalu menerangkan bahwa polemik penambahan stiker pada produk bukanlah tindak pidana, melainkan persoalan penandaan yang sanksinya murni bersifat administratif.
"Kalau ada yang menambahkan stiker itu namanya penandaan. Penandaan kalau ada kesalahan masalahnya administratif. Jadi kembali lagi sanksinya administratif. Jadi ini kan dipaksakan nih, mau dipidanakan. Nah inilah suatu kesalahan," tegas Faizal.
(kha)