JAKARTA - Dude Harlino mengaku pernah menginvestasikan dana senilai Rp500 juta di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pengakuan itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada 9 September 2026.
Dude mengatakan, perannya sebagai pemberi dana (lender) bermula dari kebiasaan profesionalnya saat didapuk sebagai brand ambassador. Ia merasa perlu menguji coba sistem aplikasi secara langsung agar mengetahui kredibilitas layanan yang ia promosikan bersama sang istri, Alyssa Soebandono.
"Sejak tahun 2022, sebagai BA, saya membiasakan untuk mencoba produk yang akan diendorse, Pak. Apapun produknya, saya pengin tahu apa yang saya endorse," ungkap Dude Harlino kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan itu.
Usai meneken kontrak sebagai BA DSI, bapak tiga anak tersebut menyetorkan dana segar sebesar Rp500 juta secara tunai. Dana tersebut dialokasikan ke salah satu pembiayaan proyek properti di kawasan Bintaro dengan tenor sekitar 10 bulan.
"Jadi, setelah masa tenor 10 bulan selesai tahun 2023, semua dana yang saya investasikan itu ditarik lagi. Saat itu, semua berjalan mulus. Semuanya aman, Pak," tuturnya menambahkan.
Alyssa Soebandono menambahkan, Dude bertindak sebagai perwakilan mereka berdua dalam menjajal langsung sistem DSI. Alyssa menegaskan, dirinya tidak ikut menyetor uang secara terpisah ke dalam aplikasi tersebut.
Sang aktris mengatakan, "Yang menjadi lender itu suami saya, Pak. Tapi saya juga pelajari bagaimana Dana Syariah ini bekerja karena kami merasa perlu mencoba. Jadi untuk endorse memang harus ada perwakilan dari kami berdua yang mencoba sendiri sistem atau produknya."
Meski proses investasi yang dijalankannya secara pribadi itu berjalan lancar, Dude dan Alyssa mengaku, sangat terpukul saat mengetahui dana para pemodal lainnya mendadak macet pada pertengahan tahun 2025.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada ribuan korban dugaan penipuan dan penggelapan PT DSI, pasangan ini mengembalikan seluruh honor sebagai BA sebesar Rp5,25 miliar secara sukarela kepada penyidik Bareskrim Polri.*
(SIS)