Nasib Richard Lee di Balik Jeruji: Berat Badan Turun hingga Berharap Jadi Tahanan Rumah

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 09 September 2026 16:03 WIB
Richard Lee
Share :

JAKARTA - Kondisi fisik Richard Lee usai menjalani masa penahanan di balik jeruji besi turut menjadi sorotan publik. Berat badannya dilaporkan merosot akibat kelelahan mental dalam menghadapi proses persidangan panjang terkait dugaan tindak pidana pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum Richard, Faizal Hafied, menjelaskan secara rinci kondisi tersebut setelah menjenguk kliennya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Tadi kami bertemu di lapas. Namanya di rutan ya, seenak-enaknya di lapas tetap lebih enak di luar. Berat badannya memang turun, terlihat sangat lelah, dan kondisinya masih belum stabil," ungkap Faizal dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (9/9/2026).

Faizal menuturkan, Richard saat ini menaruh harapan besar pada kebijaksanaan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Terlebih, Richard Lee mengaku sangat merindukan kehadiran buah hatinya.

"Beliau sangat berharap majelis hakim bisa mengalihkan penahanannya sehingga bisa menjalani persidangan dari rumah. Anaknya juga sudah sangat kangen. Apalagi fakta-fakta sidang justru memperlihatkan saksi-saksi dari pelapor malah meringankan jalan dr. Richard untuk bebas," tutur Faizal.

Terkait kasus hukum ini, Faizal menyebut Richard Lee berupaya untuk tidak melibatkan istrinya, Reni Effendi. Ia tak ingin, masalah ini menjadi beban psikologis bagi sang istri.

"Untuk urusan ini, fokusnya head-to-head langsung Richard. Beliau tidak mau mengikutkan siapa pun, termasuk istrinya. Cukuplah beliau sendiri yang menjawab serangan, fitnah, dan framing negatif dari pihak lain," jelasnya.

Kini, pihak tengah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Faizal meyakini, perkara yang menyeret kliennya dapat diselesaikan di ranah administratif, bukan ranah pidana umum.

"Kami sudah berdiskusi bahkan dengan mantan Kepala BPOM Ibu Penny Lukito, bahwa regulasinya mengedepankan sanksi administratif jika barang tersebut terdaftar dan izinnya ditarik. Semua produk ini berizin BPOM, kenapa tiba-tiba meloncat ke pidana Pasal 435 UU Kesehatan?" tanya Faizal.

Faizal lalu berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif berdasarkan Undang Undang demi keadilan kliennya.

"Kalau ada instrumen administratif yang seharusnya didahulukan, maka pemidanaan gugur. Kami sangat menantikan ahli BPOM hadir di persidangan besok untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya," tutup Faizal.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya