TANGERANG - Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang menyeret nama Richard Lee kembali memanas. Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis, September 2026, Richard Lee tak mampu membendung kekesalannya terhadap saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Suami Reni Effendi itu menyebut William, saksi dari pihak distributor yang memberikan keterangan dalam persidangan tersebut, sebagai seorang pembohong.
"Saksi hari ini, pembohong!" tegas Richard Lee saat ditemui di PN Tangerang.
Kemarahan Richard dipicu oleh perbedaan keterangan saksi dengan fakta yang ia temukan di lapangan. Ia membeberkan bahwa sales dari perusahaan William awalnya menawarkan produk tersebut untuk area kewanitaan, bukan untuk kulit wajah.
"Saya bilangnya, ya (pembohong). Karena saya dari awal didatangi oleh salesman-nya, (produk) dijual untuk bagian area kewanitaan atau vagina. Jadi enggak pernah dipakai untuk kulit," ungkap Richard.
Lebih jauh, Richard menilai ada kejanggalan besar jika ia harus dipersalahkan atas penggunaan produkbtersebut.
"Makanya saya bilang, kalau saya pakai untuk kulit, maka saya akan kena malpraktik! Tapi kalau saya pakai untuk vagina, saya kena undang-undang kesehatan. Hukum macam apa ini di Indonesia?" tegasnya.