Menurut sang kuasa hukum, Nikita Mirzani memahami betul bahwa penyebaran fitnah melalui media sosial memiliki konsekuensi hukum cukup serius yang bisa membuatnya terjerat Pasal 27 dan 27A Undang-Undang ITE.
“Kalau ada yang bilang pernyataan Nikita itu hoax, saya yakin tidak. Kalau dia menyampaikan itu di ruang publik berarti benar adanya. Berarti ada peristiwa hukum yang terjadi,” tutur Andi Syarifudin menambahkan.
Nikita Mirzani membongkar utang Rp200 juta kekasih Sarwendah itu lewat Insta Story, pada 20 Agustus 2026. Uang itu diberikannya kepada Giorgio ketika pria itu terseret kasus penyalahgunaan narkotika beberapa tahun silam.
Nikita mengatakan, dirinya dan Gio sudah saling mengenal sejak tahun 2017 atau 2018. Sang aktris bahkan menyebut, kekasih Sarwendah tersebut masih terlihat sangat polos saat itu.