"Memang seperti yang rekan-rekan media sudah dapatkan informasi, bahwa antara Eza dan juga klien kami ya, untuk perceraiannya belum... masih ngegantunglah pada intinya gitu, dan masih status suami-istri," jelas Rendi.
Adapun alasan pembatalan gugatan tersebut dikarenakan adanya aturan administratif mengenai durasi pisah rumah yang belum memenuhi syarat minimal enam bulan pada saat itu.
Meski demikian, Rendi membenarkan bahwa pasangan ini sudah tidak tinggal satu atap selama setahun terakhir.
"Pertimbangan dari pengadilan hanya karena memang belum bisa 6 bulan. Sepengetahuan saya masih pisah rumah dari awal gugatan sampai sekarang, sudah ada 1 tahun kurang lebih," ungkapnya.
Terkait langkah ke depan, Meiza Aulia disebut masih menenangkan diri dan belum memberikan instruksi untuk kembali melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. "Ya untuk saat ini klien kami masih take time ya, sambil mungkin mengumpulkan energi juga untuk ke depannya mau seperti apa, saya tinggal nunggu informasi dari klien," pungkas Rendi.
(kha)