JAKARTA - Ruben Onsu dan korban kasus penipuan dan penggelapan dana investasi berinisial ‘DM’ resmi berdamai. Kesepakatan damai ditandai dengan pertemuan kedua belah pihak di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, pada Senin (31/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Ruben hadir didampingi tim pengacaranya, Jhon LBF dan Machi Achmad. Sementara itu, pihak pelapor, Priyatno alias P yang mewakili DM, hadir bersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
Selain pelapor dan terlapor, pertemuan itu juga turut dihadiri sahabat Ruben Onsu, Ivan Gunawan. “Kami sudah berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Saya dapat banyak masukan dan semoga ke depannya bisa lebih bijak lagi,” kata Ruben.
Ruben Onsu menegaskan, tak pernah ingin lepas tanggung jawab kepada korban. Karena itu, dia memutuskan menjual beberapa aset untuk membayar dana sebesar Rp3,5 miliar yang dipinjamnya dari DM.
“Tapi dalam perjalanannya, ternyata ada keperluan lain yang harus segera diselesaikan. Akhirnya Bang Jhon turun tangan. Sebelum aset saya ada yang beli, beliau ‘nalangan’ dulu,” tuturnya.
Upaya damai yang ditawarkan Ruben Onsu disambut baik pihak pelapor. Ahmad Ramzy mengatakan, pihak korban memang mengharapkan itikad baik Ruben bahkan sebelum membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Agustus 2025.
“Alhamdulillah, hari ini terjadi perdamaian. Memang dari awal ini yang kami harapkan. Terima kasih juga kepada awak media yang sudah memberikan waktu kepada kami,” ujar sang pengacara menambahkan.
Dengan perdamaian tersebut, maka Ahmad Ramzy memastikan, kliennya akan mencabut laporan polisi yang menjadikan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana di Polres Metro Jakarta Selatan.*
(SIS)