JAKARTA - Kemenangan Nikita Mirzani dalam banding gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys diprediksi akan berdampak baik untuk kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Nikita sedang menunggu putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) dua kasus tersebut. Hasil banding menyatakan, tak ditemukan kerugian materiil seperti yang diklaim pihak Reza Gladys.
“Hasil gugatan tersebut tentu berpengaruh pada PK yang sedang kami ajukan. Putusan ini memperjelas bahwa memang tidak ada kerugian yang dialami Reza Gladys,” kata Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, pada 28 Agustus 2026.
Usman mengungkapkan, sejak awal pihaknya mendalilkan kasus yang menjerat Nikita Mirzani merupakan ranah perdata, bukan pidana. Dengan dibatalkannya putusan PN Jaksel dalam gugatan PMH, maka unsur kerugian yang menjadi dasar pidana pun dipertanyakan.
“Pengadilan tinggi sudah mengakui itu bukan konteks kerugian. Makanya kami mendalilkan dalam putusan tingkat pertama, banding dan kasasi ada kekeliruan kekhilafan oleh hakim yang memeriksa perkara ini pada tingkat pertama,” katanya.
Usman juga menyinggung adanya dugaan pemaksaan kasus perdata ke ranah pidana dalam proses hukum Nikita Mirzani. Ia berharap, Mahkamah Agung dapat melihat fakta hukum yang baru saja diputuskan oleh pengadilan tinggi.
Lebih jauh Usman Lawara kemudian menambahkan, “Makanya, kami berharap Mahkamah Agung melihat kasus yang sedang dihadapi Nikita Mirzani saat ini sebagai kasus perdata yang dipaksakan jadi konteks pidana."
Hingga saat ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani masih mendiskusikan langkah hukum lanjutan setelah sang aktris memenangkan gugatan di tingkat banding. Mereka merasa posisi ibu tiga anak tersebut sudah berada di atas angin.*
(SIS)