"Iya kami melakukan upaya penjemputan tadi terhadap Saksi Muhammad Arman ya. Kita melakukan pemanggilan, namun tidak ada respons sehingga kita melakukan penjemputan di kediamannya. Karena keterangannya sangat dibutuhkan," tegas Randika.
Tak hanya Arman, JPU rencananya akan menghadirkan sekitar lima hingga enam saksi fakta lainnya untuk memperkuat dakwaan.
Pihak kejaksaan menegaskan akan memfilter saksi-saksi mana saja yang paling krusial untuk dihadirkan.
"Bagaimanapun juga pembuktian itu kan kewenangan di kami, hak prerogatif kami. Jadi kami mau menghadirkan saksi 1, 2, 10, atau 8, itu hak kami. Masih ada kesempatan," pungkas Randika.
Seperti diketahui, sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang memberatkan DRL ini dijadwalkan akan kembali digelar pada pekan depan, tepatnya, Senin, 31 Agustus 2026. Majelis Hakim pun meminta terdakwa untuk memulihkan kondisi kesehatannya sebelum sidang dimulai.
(kha)