Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 577/Pdt.G 2026 ini menyinggung nominal ganti rugi yang fantastis.
Fokus utama gugatan ini diketahui dugaan wanprestasi atau pengabaian kontrak kerja sama yang dilakukan oleh pihak label. Ada dua poin yang menjadi pemicu keretakan hubungan kedua pihak.
Pertama, Ardhito menuding pihak label menahan hak royalti dari karya-karyanya tanpa alasan yang jelas. Padahal, lagu-lagu Ardhito dikenal sukses besar di pasaran.
Poin kedua yang tak kalah mengejutkan yakni soal izin sinkronisasi. Seperti diketahui, lagu-lagu Ardhito Pramono sempat viral dan sering diputar di berbagai acara televisi populer di Korea Selatan.
Alih-alih bangga, Ardhito justru merasa dirugikan dan menduga pemberian izin penggunaan lagu-lagu tersebut dilakukan secara sepihak oleh label tanpa meminta persetujuannya sebagai pencipta karya.
(kha)