JAKARTA - Presenter kondang Ruben Samuel Onsu (RSO) telah menyandang status sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini ayah tiga anak itu belum ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini memicu pertanyaan dari publik terkait langkah hukum yang diambil pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Jaksel, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan, ada prosedur yang harus dilalui sebelum penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
"Kan tentunya kan diperiksa dulu. Diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," ungkap AKP Joko Adi di kantornya baru-baru ini.
Ruben sendiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 28 Agustus 2026. Hal ini dinilai akan menjadi momen krusial.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik nantinya akan mendalami keterangan RSO untuk melengkapi berkas perkara yang sudah berjalan.