"Ya kan pendapat orang kan bisa saja berbeda-beda ya. Dia (pelapor) mungkin memilih jalur pidana karena mungkin pidana itu kan dianggap lebih memiliki pressure kan begitu karena status orang itu ingkar janji tidak bayar utang kan," tutur dia.
"Jadi banyak sekali pendekatan-pendekatan secara pidana yang sebenarnya perkara itu adalah perkara perdata," sambungnya.
Namun, ia menyadari kapasitasnya yang hanya ditunjuk Ruben Onsu sebagai pengacara dalam perkara hak asuh anak yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Minola mengklaim hanya menyampaikan apa yang pernah dijelaskan Ruben mengenai proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi kami kan tidak tahu tidak memahami secara mendalam ya tapi dari omongan-omongan kami dengan klien kami itu kan memang dia mengatakan ini kan berawal dari suatu kesepakatan keperdataan ya," tandasnya.
(kha)