Status Tersangka Ruben Onsu Untungkan Sarwendah dalam Gugatan Hak Asuh Anak

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 25 Agustus 2026 07:30 WIB
Status Tersangka Ruben Onsu Untungkan Sarwendah dalam Gugatan Hak Asuh Anak. (Foto: Instagram|@ruben_onsu)
Share :

JAKARTA - Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai, status tersangka Ruben Onsu dalam kasus penipuan dan penggelapan bisa menjadi batu sandungan baginya dalam mendapatkan hak asuh anak-anaknya dari Sarwendah.

Deolipa menilai, jika kasus pidana tersebut tak segera diselesaikan, maka peluang presenter 43 tahun itu memenangkan gugatan hak asuh anak yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat kecil.

Status tersangka, menurut Deolipa, memiliki pengaruh signifikan terhadap pertimbangan majelis hakim di pengadilan perdata. Pasalnya, citra dan kredibilitas Ruben dipertaruhkan di mata hukum.

“Kalau Ruben membiarkan masalah ini, tentu bisa memengaruhi gugatan hak asuh anak yang dilayangkannya. Dia harus bisa membereskan masalah ini. Berdamai dengan pelapor dan menghilangkan statusnya sebagai tersangka,” kata sang pengacara di Depok, Jawa Barat.

Deolipa Yumara juga menilai pernyataan kuasa hukum Ruben Onsu yang mengatakan kalau kliennya mengalami kerugian hingga Rp100 miliar akibat ditipu staf bisa menjadi ‘senjata makan tuan’ untuk bapak tiga anak tersebut.

Karena pernyataan itu bisa menggambarkan kondisi finansial Ruben yang sedang tidak stabil. Hal itu bisa menjadi dalil kuat bagi Sarwendah dan tim kuasa hukumnya untuk memenangkan hak asuh anak.

“Apakah Ruben Onsu bisa mengasuh anak-anaknya dengan kondisi keuangan yang morat-marit? Yang mana dia untuk hidup sendiri saja sulit. Begitu kan? Gambaran kondisi finansial Ruben ini menguntungkan Sarwendah,” tuturnya.

Pasalnya, berdasarkan pengakuan Chris Sam Siwu selaku kuasa hukum  Sarwendah, kliennya memenuhi sendiri nafkah anak-anaknya, sejak Ruben berhenti menafkahi kedua putrinya sejak Desember 2025.

“Ketika Ruben Onsu tidak memenuhi nafkah anak selama 8 bulan dan Sarwendah tidak teriak menagihnya ini tentu akan mengurangi poinnya untuk meminta hak asuh anak di mata hakim,” ujar Deolipa. 

 

Ruben Jadi Tersangka

Deolipa Yurama menegaskan, penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tentu sudah melewati proses panjang dengan bukti yang kuat. 

Sang praktisi hukum menjelaskan, dalam kasus penipuan, unsur pidana biasanya terpenuhi jika ada bujuk rayu atau janji fiktif dari pelaku yang disertai bukti fisik oleh korban. 

“Nah kalau ada bukti kuat itu, maka otomatis pidana. Yang kemudian diserahterimakan sebagai bukti untuk pemenuhan janji-janji tersebut tapi tidak ditepati,” ungkap Deolipa menambahkan.

Meski status tersangka sudah ditetapkan, Deolipa Yurama mengingatkan adanya asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari hakim. Namun secara prosedural, penetapan tersangka berarti penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. 

“Tersangka belum tentu bersalah loh ya. Tetap ada asas praduga tidak bersalah. Tapi kalau ada pengakuan atau bukti kuat ya sudah bisa dianggap sebagai pelaku yang bersalah dalam keadaan tertentu,” tuturnya.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya