Selain dugaan kesaksian palsu, Faizal Hafied juga menyinggung adanya fakta persidangan yang menyebutkan adanya permintaan uang damai dari pihak Doktif mencapai Rp200 miliar. Hal itu terungkap ketika kuasa hukum Richard mencecar saksi di persidangan minggu lalu.
“Doktif bilang, uang Rp250 miliar itu merupakan kerugian masyarakat. Jadi ini nilainya mirip-mirip. Kami ingin tahu apa memang benar demikian, karena nilainya sangat fantastis,” tutur Faizal menambahkan.
Faizal Hafied optimistis kliennya akan divonis bebas. Hal itu didasari oleh banyaknya kejanggalan, mulai dari surat kuasa yang dianggap bermasalah hingga barang bukti yang dinilai tidak autentik.
“Kami yakin 1.000 persen klien kami bisa bebas. Kami melihat bukan nanti putusannya saja, tapi prosesnya. Jika saksi berbohong dan bukti tidak autentik, maka sudah seharusnya klien kami mendapatkan keadilan,” katanya.*
(SIS)