JAKARTA - Streamer Muhanmad Jannah alias Bigmo memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat PPA Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak, pada 10 Agustus 2026. Dia mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan rokok elektrik saat live streaming.
Sangun Ragahdo, kuasa hukum Bigmo mengungkapkan, kliennya hadir melakukan klarifikasi untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kepada penyidik. Ada sekitar 40 pertanyaan yang harus dijawab Bigmo dalam pemeriksaan tersebut.
“Bigmo dengan pendampingan kami kuasa hukumnya telah menyampaikan kronologi dan bukti-bukti terkait apa yang terjadi saat livestreaming,” ujar Sangun saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada 10 Agustus 2026.
Sangun Ragahdo menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kasus ini kepada tim penyelidik. Dia memastikan, Bigmo tidak akan menghindar jika nanti status hukum perkara tersebut dinaikkan oleh pihak kepolisian.
“Apabila teman-teman penyelidik meyakini apa yang dilakukan saudara Bigmo adalah sebuah perbuatan pidana dan akan menaikkan status kasusnya ke penyidikan, maka kami memastikan dia akan terus bersikap kooperatif,” ungkap Sangun.
Meski demikian, pihak kuasa hukum meminta publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa tindakan Bigmo sudah pasti melanggar hukum karena saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
“Kita harus menjunjung tinggi praduga tak bersalah. Kami juga meyakini teman-teman penyelidik akan bekerja secara profesional dan akuntabel dalam melihat fakta-fakta yang ada,” katanya menambahkan.*
(SIS)