JAKARTA - Proses mediasi antara Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia dengan mantan Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Nur Rohmah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026).
Dalam agenda kali ini, pihak Erin selaku tergugat menyerahkan proposal mediasi yang berisi bantahan terhadap sejumlah tudingan, termasuk penahanan barang pribadi dan tunggakan gaji sang ART.
Kuasa hukum Nur Rohmah, Basuki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima proposal tersebut. Namun, poin-poin di dalamnya justru menunjukkan penolakan dari pihak Erin atas dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh kliennya.
"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, handphone, barang yang tertinggal seperti ATM, pakaian, dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan," ujar Basuki.
Basuki merasa heran dengan pernyataan pihak Erin. Pasalnya, menurut pengakuan kliennya, barang-barang tersebut masih berada di tangan Erin Wartia, namun pihak tergugat tidak mengakuinya sebagai bentuk penahanan atau penguasaan secara paksa.