Pihak Oky Pratama Ungkap Kronologi Teror 20 Karangan Bunga, Kuasa Hukum: Ini Serangan Terstruktur

Ravie Wardani, Jurnalis
Selasa 04 Agustus 2026 23:02 WIB
Oky Pratama
Share :

JAKARTA - Kasus dugaan teror karangan bunga yang menimpa dokter kecantikan, Oky Pratama pada 2025 akhirnya menemui titik terang setelah penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status ke tahap penyidikan.

Ahmad Ramzy, selaku kuasa hukum Oky Pratama, membeberkan kembali kronologi kasus tersebut. Ka menilai perbuatan pelaku sangat sistematisnya aksi teror yang dialami kliennya pada Agustus 2025 lalu.

Kejadian bermula saat sekelompok orang tak dikenal mendatangi kediaman Dokter Oky di kawasan Pondok Indah pada dini hari. Mereka datang menggunakan berbagai kendaraan untuk menaruh papan bunga di beberapa titik lokasi.

"Kronologi singkatnya adalah tanggal 28 Agustus 2025, kediaman Dokter Oky pada pukul 3 malam sampai pukul 4 malam didatangi oleh sekelompok orang, yang mana menggunakan mobil, menggunakan motor, menggunakan mobil bak," ungkap Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Selasa (4/8/2026).

Ramzy mengatakan jumlah yang dikirimkan pelaku mencapai puluhan karangan yang disebar mulai dari rumah pribadi hingga klinik-klinik kecantikan milik Dokter Oky di Jakarta.

"Total karangan bunga hampir 20 karangan bunga. Cuma yang kita ketahui hanya 16, karena hanya di tiga tempat itu. Ada di rumah Pondok Indah, klinik Kemang, klinik dekat Gandaria City, dan ternyata ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Ramzy menegaskan bahwa isi tulisan dalam karangan bunga tersebut mengandung unsur ancaman dan penghinaan. Ia menyebut aksi ini bukan sekadar iseng, melainkan sebuah bentuk teror yang sudah direncanakan dengan matang.

"Sifatnya intimidatif, mencemarkan nama baik. Hal ini menjadi menarik karena bentuknya teror karena disampaikan dengan penuh kerahasiaan, sistematik, terstruktur," papar Ramzy.

Setelah satu tahun berlalu, teka-teki pengirim bunga tersebut perlahan terkuak. Kini, penyidik tengah melakukan konfrontasi terhadap tiga orang yang diduga sebagai pemesan karangan bunga tersebut atas perintah pihak tertentu.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya