JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan yang menimpa istri mendiang Epy Kusnandar, Karina Ranau, memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran resmi menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 Juli 2026.
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan kasus ini. Menurutnya, hasil gelar perkara telah sesuai dengan ekspektasi pihak pelapor karena unsur pidana dalam laporan tersebut dinilai telah terpenuhi.
"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan hari ini.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, bukti-bukti kuat seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum dari rumah sakit juga telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan Karina.
"Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan. Jadi terkait surat mediasi (dari terlapor) masih kami kesampingkan. Yang kedua, klien kami masih sangat trauma bertemu dengan terlapor," lanjut Hendro.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansyur, membenarkan bahwa kasus tersebut kini fokus pada dugaan penganiayaan ringan. Terlapor saat ini dikenakan wajib lapor dan terancam hukuman penjara selama enam bulan sesuai dengan pasal yang disangkakan.
"Untuk pasal yang tadinya 466 sekarang kita naikkan jadi 471. Juncto 471 penganiayaan ringan. Ancaman hukuman penjaranya 6 bulan. Karena ini masuk di Tipiring (Tindak Pidana Ringan), jadi kita hanya melakukan penahanan 1x24 jam," jelas Kompol Mansyur dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, Karina Ranau tak kuasa menahan kesedihannya saat menceritakan dampak psikologis yang dialami pasca kejadian. Ia mengaku masih sering merasa ketakutan dan tidak bisa berkonsentrasi saat menjalani aktivitas karena terbayang kekerasan tersebut.
"Pastinya rasa trauma itu saya sampaikan, dari kemarin sampai detik ini saya masih trauma. Psikologis saya, keluarga saya tentunya, terus suami saya, anak saya, jadi takut untuk ke mana-mana, jadi tidak bisa konsentrasi untuknmeneruskan perjalanan hidup saya," kata Karina.
Kesedihan Karina kian mendalam karena ia harus menghadapi kasus ini tanpa sosok pelindung, almarhum Epy Kusnandar. Ia mengaku sering menangis saat melihat kembali video kekerasan yang dialaminya dan membayangkan betapa marahnya sang suami jika masih hidup.
"Saya sakit melihatnya, saya membayangkan kalau suami saya masih ada dia pasti marah melihat kejadian ini. Jadi saya mencoba untuk melihat terus betapa sangat kasarnya diperlakukan. Seorang perempuan diperlakukan seperti itu terlepas apa pun alasannya," pungkas Karina Ranau.
(kha)