TANGERANG - Richard Lee meragukan barang bukti yang dibawa saksi dari pihak Dokter Detektif (Doktif) di persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 23 Juli 2026.
Kepada Majelis Hakim, bapak tiga anak tersebut mengungkapkan kecurigaannya tentang barang bukti yang disodorkan Tiffany, salah satu saksi yang mengaku sebagai korban produk skincare milik Richard Lee.
“Yang Mulia, saya juga meragukan barang bukti yang ditampilkan oleh saksi. Saya memang tidak tahu bukti tersebut milik Tiffany atau tidak, tapi saya sangat meragukan sekali,” ujar Richard Lee dalam persidangan.
Dokter kecantikan itu pun membeberkan alasan di balik keraguannya. Dia menjelaskan, secara kasat mata, produk yang dibawa saksi tersebut memiliki perbedaan mencolok dengan produk asli yang dikeluarkan oleh perusahaannya.
“Kenapa saya yakin? Pertama, dilihat dari penandaan produknya saya yakin itu bukan milik saya,” ungkapnya.
Tak hanya soal kemasan, Richard Lee juga menyoroti kandungan isi dari produk tersebut, terutama varian DNA Salmon yang menjadi polemik di ruang publik. “Kedua, soal DNA salmon. Saya sangat yakin itu bukan produk saya. Terima kasih Yang Mulia,” imbuhnya.
Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim, Tiffany Damayanti mengklaim, membeli dua produk skincare milik Richard Lee, DNA Salmon dan suplemen White Tomatoes, lewat keranjang kuning akun resmi klinik sang dokter.
Alih-alih mendapatkan kulit glowing, Tiffany justru mengaku mengalami efek samping yang mengerikan. Kulitnya mulai ditumbuhi koreng dan dia juga mengalami mual dan muntah saat mengonsumsi suplemen White Tomatoes dalam kondisi hamil.
Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen ini bermula dari laporan Doktif di Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2025. Richard kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada 6 Maret 2026.*
(SIS)