Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi 

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 24 Juli 2026 10:30 WIB
Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi. (Foto: Ravie Wardani|Okezone)
Share :

Richard Lee dilaporkan oleh Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2025. Atas kasus tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada 6 Maret 2026.

Ternyata, Skincare Richard Lee yang Dijadikan Barang Bukti oleh Doktif Tidak Dibeli di Toko Resmi. (Foto: Instagram|@dr.richard_lee)

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan tengah memasuki babak pembuktian di persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).*
 

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya