Richard Lee dilaporkan oleh Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya, pada 2 Desember 2025. Atas kasus tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, pada 6 Maret 2026.
Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten dan tengah memasuki babak pembuktian di persidangan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).*
(SIS)