JAKARTA - Polsek Pancoran sempat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap istri almarhum Epy Kusnandar, Karina Ranau. Meski sempat diamankan 1x24 jam, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap pria tersebut.
Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur menjelaskan bahwa pelaku saat ini dikenakan wajib lapor. Hal ini dilakukan sembari menunggu proses berkas perkara berjalan menuju tahap berikutnya.
"Sementara kita lepas nanti nunggu proses berikutnya. Mereka sangat kooperatif dan kita tahu juga rumahnya, ada surat pernyataan dari mereka bahwa mereka wajib lapor," kata Kompol Mansur di kantornya, Selasa (7/7/2026).
Kompol Mansur menambahkan, kewajiban lapor ini harus dijalani oleh pelaku sebanyak dua kali dalam seminggu. Namun, dia tidak menutup kemungkinan pelaku akan ditahan kembali jika hasil gelar perkara menunjukkan perlunya langkah tersebut.
"Ya nanti kita sambil nunggu berkas berjalan nanti seperti apa perkembangannya hasil gelar. Kalau memang kita menentukan dari penyidik untuk melakukan penahanan, kita lakukan penahanan," tegasnya.