JAKARTA - Istri almarhum Epy Kusnandar, Karina Ranau, mendatangi Polsek Pancoran pada Selasa (7/7/2026), untuk menindaklanjuti laporan dugaan kasus penganiayaan yang menimpanya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Karina hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendro Widodo. Mereka mengaku ingin mempertanyakan perkembangan kasus tersebut setelah melayangkan laporan resmi beberapa waktu lalu.
Selain itu, pihak Karina Ranau juga ingin meminta penyidik menambahkan dua pasal dalam laporan mereka.
"Kami mau menanyakan perihal perkembangan hasil laporan kepolisian Bu Karin kemarin, sudah sampai mana? Sama ada beberapa pasal yang ingin kami mintakan penambahan kepada pihak Kepolisian," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran hari ini.
Hendro menjelaskan bahwa pasal yang diminta untuk ditambahkan yakni Pasal 467 dan Pasal 471 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Dia menilai tindakan penganiayaan di mata hukum saat ini tidak melulu soal kekerasan yang meninggalkan bekas luka.
"Jadi penganiayaan itu tidak perlu adanya luka fisik ya. Jadi tetap di Undang-Undang 1/2023, KUHP Baru itu dinyatakan di Pasal 471, tidak perlu ada luka fisik itu juga tetap penganiayaan," kata Hendro.