Minola Sebayang mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memutus perceraian saja saat mengabulkan gugatan Ruben Onsu pada 24 September 2024. Sementara segala sesuatu terkait harta dan anak diatur terpisah dalam Akta 39 yang kemudian disahkan oleh notaris.
“Jadi hak asuh ada di tangan S karena hasil kesepakatan dan persetujuan Ruben Onsu. Tentunya, dengan kondisi bahwa Ruben harus bertemu anak-anaknya 2-3 hari dalam seminggu. Tapi pelaksanaannya justru tidak terealisasikan,” tutupnya.*
(SIS)