Tak Terima Dituduh Langgar Hak Cipta, Syahravi Laporkan Balik Fariz RM ke Polda Metro Jaya

Ravie Wardani, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 20:02 WIB
Syahravi
Share :

JAKARTA - Musisi muda Syahravi secara resmi melayangkan laporan balik Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil setelah dirinya dituding melanggar hak cipta lagu milik sang musisi senior berjudul Diantara Kata.

Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP: STTLP/B/4633/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Juni 2026.

"Klien kami sangat keberatan karena dituduh melakukan pelanggaran etika dan membawakan lagu tanpa izin. Itu tidak benar! Kami sudah laporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik Pasal 310 UU No 1 Tahun 2023 dan Pasal 434 KUHP," ujar Elza di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Pihak Syahravi menilai tuduhan yang dilontarkan Fariz RM salah alamat. Menurut mereka, hubungan hukum Syahravi dengan produser berinisial SMH, bukan secara langsung dengan Fariz RM.

Syahravi sendiri mengaku kecewa lantaran nama lengkapnya dicatut secara terbuka di media sosial sehingga berpotensi merusak reputasi yang dibangun selama 11 tahun berkarier.

"Kenapa musisi muda yang harusnya didukung malah dijatuhkan imagenya? Selama ini Syahravi selalu membawakan lagunya sendiri, dia bersedia membawakan lagu ini karena permintaan produser dalam proyek tribute," tegas Elza.

Dalam kesempatan yang sama, Syahravi pun membeberkan bukti video rekaman yang justru memuat pujian Fariz RM terhadap lagu hasil daur ulangnya dengan pihak SMH.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya