BANDUNG - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Heni Sagara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, pada 25 Juni 2026. Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, Ferry dan Restu.
Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa bersikeras aksi mereka di media sosial tidak bermaksud mencemarkan nama baik Heni Sagara. Ferry dalam kesaksiannya mengungkapkan, konten yang diunggahnya murni untuk tujuan ekonomi.
“Ada 12 postingan tentang Bu Heni yang saya unggah untuk menaikkan penghasilan. Tidak ada yang menyuruh saya untuk membuat konten-konten itu,” ujar Ferry dalam persidangan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Namun kesaksian Ferry tersebut langsung dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membeberkan bukti 13 transaksi aliran dana ke rekening Ferry dan Restu sepanjang tahun 2025.
Lebih mengejutkan lagi, JPU mengungkapkan, salah satu dari transaksi itu ternyata berasal dari nama besar. “Ada dana masuk sebesar Rp20 juta dari Oky Pratama," ungkap JPU dalam pernyataannya di ruang sidang.
Mendengar fakta tersebut, Heni Sagara yang hadir dalam persidangan tak mampu menutupi kekesalannya. “Saya kaget, lemas, dan menangis. Ya Allah, akhirnya terungkap juga walau ini baru permulaan sidang," ujar sang pebisnis kosmetik itu.
Lebih jauh Heni menilai, ada kejanggalan dalam proses hukum kasusnya tersebut. Ia mempertanyakan, kenapa Oky Pratama tak kunjung diperiksa meski bukti transaksi sudah terang benderang.