Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani: Berkas Masuk 12 Maret, Putusan 13 Maret!

Ravie Wardani, Jurnalis
Rabu 24 Juni 2026 13:02 WIB
Rieke Diah Pitaloka
Share :

JAKARTA - Aktris senior sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, ikut mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/1026). Rieke bahkan mengungkap fakta mengejutkan dalam proses hukum yang menjerat Nikita.

Berdasarkan data yang diterima Rieke, terdapat jeda waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kepada Majelis Hakim dengan keluarnya putusan ditingkat kasasi.

"Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya," ungkap Rieke Diah Pitaloka di PN Jaksel hari ini.

Rieke mempertanyakan bagaimana hakim bisa menaikkan hukuman Nikita dari 4 tahun menjadi 6 tahun hanya dalam waktu satu hari pemeriksaan berkas.

"Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima," lanjutnya.

Rieke lalu menegaskan kehadirannya dalam sidang tersebut bukan untuk mengintervensi, melainkan menjalankan fungsi pengawasan demi transparansi hukum.

"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar," tegas Rieke.

(kha)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya