JAKARTA - Persidangan perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan. Padahal menurutnya, sidang PK ini memiliki sifat speedy trial atau peradilan cepat.
"Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Usman menegaskan bahwa sesuai hukum acara, persidangan hanya bisa ditunda satu kali jika alasan ketidakhadiran tidak jelas.
"Artinya, persidangan ini sesuai dengan hukum acara harus ditunda ya, sekali. Sekali mah telat," ucapnya.