JAKARTA - Ruben Onsu terlihat mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang terletak di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada 22 Juni 2026. Didampingi kuasa hukumnya, Ruben melaporkan polemik hak asuh anak yang tengah dihadapinya.
Usai pertemuan, Adi Leksono, Ketua KPAI Aris Adi Leksono, menanggapi laporan Ruben. Meski tak merinci isi aduan Ruben, Aris menegaskan, KPAI terbuka dengan laporan masyarakat, termasuk dari sang presenter.
Aris Adi Leksono mengingatkan agar pihak-pihak yang tengah berkonflik mengedepankan kepentingan anak. Dia meminta, anak tidak dirugikan akibat persoalan yang terjadi antara orangtuanya.
“Pesan kami, semua pihak tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pemenuhan hak dan perlindungan anak. Dalam hal ini, konflik orangtua terkait hak asuh tidak boleh mengorbankan anak,” ujarnya.
Lebih jauh, Aris mengungkapkan, Undang-Undang Perlindungan Anak telah mengatur sejumlah prinsip dasar yang harus menjadi perhatian semua pihak. Dari hak hidup anak, hak tumbuh kembang, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, hingga kepentingan terbaik bagi anak.
Dia juga menekankan pentingnya mendengarkan suara anak dalam proses yang berkaitan dengan pengasuhan.
Polemik hak asuh atas kedua anak perempuan Ruben Onsu bermula dari 'protes' sang presenter yang merasa Sarwendah tak kooperatif dalam memfasilitasi dirinya bertemu anak. Dia mengklaim, selama 6 bulan terakhir dia belum bertemu anak-anaknya.
Sikap Sarwendah itu membuat presenter 41 tahun itu akhirnya menghentikan nafkah anak yang mencapai Rp200 juta per bulannya. Permasalahan tersebut akhirnya memicu 'debat' online antara Sarwendah dan Ruben.*
(SIS)