JPU menambahkan, “Terdakwa memerintahkan saksi David Litomson untuk menambahkan dan/atau mengubah tulisan pada kemasan WT, Ripskin Superficial Pink Aging dan RE.2 Pink The Secret of Inner Beauty and Health.”
Beberapa produk yang telah diubah namanya tersebut antara lain 'WT' menjadi 'White Tomato', 'RE.2 Pink' menjadi 'Miss P Stem Cell', dan 'Ripskin Superfisial' menjadi 'DNA Salmon di rumah aja'.
Produk-produk ini kemudian dipromosikan dan dijual secara masif melalui akun TikTok Shop 'Bodyskin by Athena'. JPU juga menjelaskan adanya temuan produk tersebut diaplikasikan dengan cara yang menyalahi aturan kosmetik, yakni menggunakan jarum suntik.
"Produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun digunakan atau diaplikasikan selayaknya obat," ungkap JPU mengutip siaran pers Badan POM dalam dakwaannya.