JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut menanggapi polemik hak asuh anak yang tengah dihadapi Ruben Onsu. Menurut Hotman, jika Ruben ingin mengambil alih hak asuh anak, ia bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Selain itu, lanjutnya, Ruben juga bisa menggugat hak asuh ke pengadilan jika merasa putusan sebelumnya dilanggar oleh pihak Sarwendah.
“Nggak, bisa ambil gitu aja. Kalau dilanggar, putusan pengadilan sebelumnya gugat minta diubah. Gugat untuk mengambil alih sepenuhnya hak asuh bisa,” katanya.
Hotman menjelaskan bahwa apabila ada dugaan pelanggaran dalam pola pengasuhan maupun pembagian waktu bertemu anak, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur perdata. Namun Ruben disebut harus bisa membuktikan alasan kuat jika ingin menggugat putusan yang sudah berlaku.
“Kalau ada pelanggaran terhadap cara pengasuhan atau jangka waktunya, lari ke perdata,” ujarnya.