Pasalnya, ia menduga sempat ada upaya dari pihak tersangka untuk mengintervensi kasus ini.
"Kasus ini akan dikawal ketat, atensi khusus oleh masyarakat dan oleh pihak Kejaksaan Agung, karena seperti yang Doktif ungkapkan dulu, ada dugaan percobaan dari saudara tersangka DRL untuk memberikan sejumlah nominal uang ke Kejaksaan Agung, tetapi keburu tercium," ungkap Doktif.
Meski sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat, Doktif masih mempertanyakan keterlibatan pihak lain, termasuk istri tersangka, Reni Effendi, yang menurutnya belum tersentuh hukum.
"Kenapa sampai detik ini Pasal 55, keikutsertaan dari tersangka DRL yaitu istrinya, DRE, belum tersentuh sama sekali oleh pihak Polda Metro Jaya? Begitu pun dengan pasal TPPU yang sampai saat ini belum terdengar juga," pungkasnya.
(kha)