JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum resmi menyerahkan Richard Lee dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran hak konsumen ke Kejaksaan Tinggi Banten, pada 4 Juni 2026. Hal itu diungkapkan oleh Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Budi mengatakan, saat ini Richard tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan pihak Kejati Banten. “Benar, kasusnya sudah tahap II. Jadi tinggal nunggu sidang,” ujarnya kepada awak media, pada 5 Juni 2026.
Dari video yang beredar di Instagram, Richard Lee tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol saat dibawa masuk petugas menuju gedung Kejati Banten. Reni Effendi, istri Richard, tampak menghadiri proses pemindahan tersebut.
Pada 6 Maret 2026, Richard Lee resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Doktif.
Doktif perlu waktu setahun hingga akhirnya laporan yang didaftarkannya tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga membuat pendiri klinik Athena tersebut masuk jeruji besi. *
(SIS)