Penyidik Resmi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga 3 Juli 2026

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 04 Juni 2026 09:30 WIB
Penyidik Resmi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga 3 Juli 2026. (Foto: Instagram/@dr.richard_lee)
Share :

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa penahanan DRL alias Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Langkah ini diambil guna kepentingan penyidikan yang masih berjalan.

Dengan perpanjangan masa penahanan itu, maka Richard akan tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya hingga Juli 2026. "Perpanjangan itu bermula pada 4 Juni 2026 sampai 3 Juli 2026," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Budi mengatakan, saat ini proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau ‘tahap II’ dari Polda Metro Jaya ke Kejati Banten masih dalam tahap persiapan administrasi. “Sejauh ini, kami masih menunggu kasus ini masuk tahap II,” tuturnya. 

Pihak penyidik, menurut Budi Hermanto, terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kejati Banten agar proses penyerahan tersangka bisa segera dilakukan. Seperti diketahui, kasus dugaan pelanggaran hak konsumen itu dinyatakan P21, pada 21 Mei 2026.

“Setelah semua kekurangan berkas dilengkapi, akhirnya kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus DRL dinyatakan lengkap alias P-21. Alhamdulillah,” kata Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, pada 22 Mei silam.*

(SIS)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya