JAKARTA - Akhir-akhir ini, sejumlah artis Korea sering kali menghadapi skandal dugaan pengemplangan pajak. Hal tersebut lantaran adanya audit dari Layanan Pajak Korea. Terbaru, aktor Ji Chang Wook yang terseret kasus skandal pajak yang langsung dibantah oleh agensinya, Spring Company.
Agensi naungan aktor ini menegaskan bahwa kasus ini muncul akibat adanya perbedaan interpretasi aturan mengenai pengenaan pajak pendapatan hiburan saat audit dilakukan.
Namun, ada juga artis Korea yang ternyata terbukti melakukan kesalahan tersebut. Mereka diminta untuk membayar denda pajak hingga miliaran won. Siapa saja?
Aktris satu ini pernah tersandung kasus pajak pada 2014. Saat itu, layanan Pajak Seoul melaporkan bahwa Song Hye Kyo tidak membayar pajak penghasilan sebesar KRW2,56 miliar atau sekitar Rp30 miliar.
Song Hye Kyo pun mengakui kesalahannya atas tindakannya yang tidak membayar pajak selama 3 tahun sejak 2009 hingga 2011. Ia mengaku tidak menyadari bahwa akuntannya telah lalai melaporkan pajak penghasilannya.
Pemeran Descendants of the Sun ini langsung membayarkan tunggakan pajak dan denda. Ia juga meminta maaf dan menyesali kesalahan penanganan urusan pajaknya.
Pemain My Tutor Friend (2003), Kwon Sang Woo pernah membayar denda KRW1 miliar atau Rp11 miliar kepada layanan pajak. Pada 2023, Kwon Sang Woo dan agensinya Su Company menjalani audit oleh Layanan Pajak Nasional. Hal itu terkait dengan dugaan menghindari pajak dengan membeli lima mobil mewah melalui perusahaan yang dia dirikan.
Tak hanya itu, aktor berusia 49 tahun ini juga pernah dicurigai menghindari pajak dengan membeli bangunan KRW28 miliar atau Rp330 miliar. Pembelian ini dilakukan bukan atas namanya sendiri melainkan melalui perusahaannya.
Dugaan tersebut langsung dijelaskan oleh Su Company, bahwa Kwon Sang Woo tidak ada kelalaian atau penggelapan pajak. Mereka hanya membuat amandemen karena pembayaran dan pengembelian dana dikeluarkan pada saat yang sama.
Pada Januari 2026, dunia hiburan dihebohkan dengan dugaan kasus penggelapan pajak yang dilakukan Cha Eun Woo. Kasus ini mencuat setelah Kantor Pajak Wilayah Seoul melakukan audit pajak penghasilan pada semester I-2025.
Selain itu, publik juga menyoroti pada dugaan 'perusahaan fiktif' yang didirikan bersama ibunya yang diduga untuk mengurangi beban pajak. Melalui perusahaan ini, ia membuat kesepakatan dengan manajemen untuk menerapkan pajak lebih rendah 20 persen bagi semua penghasilan aktivitas solonya.
Akibat penggelapan pajak tersebut, member ASTRO ini dikenakan tambahan pajak sekitar KRW20 miliar atau setara Rp232 miliar saat itu. Nilai ini kemudian direvisi turun hingga KRW13 miliar setelah dilakukan peninjauan ulang oleh otoritas pajak.
Atas kasus ini, Cha Eun Woo mengunggah permintaan maaf dan mengonfirmasi telah membayar denda pajak yang diminta.
(ant)