JAKARTA - Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan status mualaf hanya untuk menarik simpati publik.
Abdul menilai narasi-narasi yang berkembang di media sosial sudah masuk dalam kategori persekusi dan fitnah yang keji terhadap privasi kliennya.
"Kami akan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang hari ini mempersoalkan bahkan sudah mempersekusi, bahkan sudah bisa kami bilang bahwa sudah terpenuhi unsur fitnah," tegas Abdul Haji Talaohu di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2026).
Lebih jauh, Abdul menilai tuduhan Richard Lee mualaf demi kepentingan perkara hukum sebagai penghinaan terhadap pilihan hidup seseorang.
"Mereka menyebarkan kebohongan bahwa menuduh klien kami menggunakan keyakinan barunya untuk menarik simpati publik. Itu kan satu tuduhan yang sangat keji ya, sangat kejam," tuturnya.