Dalam pemeriksaan perdananya, Herawati mengaku sudah membeberkan kronologi kejadian yang dialaminya itu. Namun, Joko membenarkan bahwa pihak pelapor belum membawa bukti baru.
"Belum (ada penambahan bukti). Jadi pemeriksaan apa yang dialami terkait laporannya tersebut," jelas Joko.
Meski demikian, penyidik tetap mengacu pada pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman yang cukup serius.
"Kalau ancaman hukuman penganiayaan 2 tahun 8 bulan," pungkas Joko Adi.
(kha)