JAKARTA - Mualaf Center Indonesia (MCI) memastikan telah mencabut sertifikat mualaf Richard Lee. Namun Hanny Kristianto, Sekretaris Jenderal MCI memastikan, pencabutan itu tidak akan membatalkan keislaman Richard.
“Kami mencabut sertifikat, bukan membatalkan keislaman seseorang. Jadi hanya untuk dokumen administrasi saja,” tuturnya seperti dikutip dari akun Instagram @hannykristiantonew, pada Senin (4/5/2026).
Lebih jauh, Hanny menjelaskan, ada tiga faktor utama yang membuat MCI mencabut sertifikat mualaf Richard Lee. Pertama, Richard menyia-nyiakan sertifikat mualaf yang telah dirilis MCI.
“Sudah hampir 1 tahun sertifikat dikeluarkan, namun hingga kini KTP yang bersangkutan masih Katolik,” katanya.
Kedua, sertifikat mualaf dijadikan alat atau bahan untuk menyerang atau melaporkan sesama muslim ke kepolisian dan pengadilan. MCI, menurut Hanny, tidak akan terlibat dalam perselisihan sesama muslim.
Ketiga, Richard Lee ternyata tetap beribadah ke gereja, bahkan mengakui Yesus sebagai Tuhan dan Juru Selamatnya. Hal itu, diketahui dari kesaksian yang bersangkutan dalam Instagram Greivance Gilbert Lumoindong dan YouTube Pendeta Gilbert Lumoindong.
Keempat, Richard Lee tidak menjalankan kewajibannya sebagai muslim dalam menjalankan salt. Padahal, dia sudah membekali sang dokter dengan perlengkapan salat, buku panduan mualaf, serta menasihati dan mengingatkan pentingnya salat.
“Tapi balik lagi, yang namanya hidayah itu adalah milik Allah. Tidak ada pengecualian bagi seorang muslim meninggalkan salat, kecuali bagi mereka yang belum baligh, sedang datang bulan, sakit keras, atau mengalami gangguan mental tertentu,” tuturnya.*
(SIS)