JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2026).
Dalam tanggapannya, jaksa menilai argumen yang disampaikan tim penasihat hukum maupun pleidoi pribadi para terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat untuk menggugurkan tuntutan.
"Berdasarkan tanggapan yang telah penuntut umum uraikan di atas, dengan ini kami mohon supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan menolak segala pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum para terdakwa, serta memutus perkara sesuai dengan amar tuntutan pidana yang kami ajukan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
JPU menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang tertuang dalam surat tuntutan nomor register perkara 632/Pid.Sus/2025/PN JKT PST adalah sah dan meyakinkan.
Mereka juga menepis keberatan penasihat hukum mengenai kehadiran saksi-saksi di luar berkas perkara (BAP).
Menurut jaksa, para saksi yang dihadirkan pihaknya, seperti Sudrajat alias Jaya hingga Yoshi Anwar, bertujuan untuk memperjelas fakta materiil.
"Bahwa saksi-saksi yang kami hadirkan di luar berkas perkara, keterangannya sangat relevan dengan perkara ini dan tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dan untuk memperjelas fakta-fakta yang sebenarnya. Selain itu, keterangan dari saksi-saksi yang kami hadirkan keterangannya cukup mengejutkan atau surprise evidence sebagaimana yang terungkap di persidangan," ungkap Jaksa.
Lebih lanjut, replik ini juga menyoroti isi pleidoi pribadi dari para terdakwa, yakni Asep bin Sarikin, Adrian Prasetyo, Andi Mualim, Ade Chandra Maulana, dan Muhammad Rifaldi.
Jaksa menilai, permohonan keringanan hukuman yang disampaikan para terdakwa secara tidak langsung merupakan bentuk pengakuan atas perbuatan mereka.
"Para terdakwa sama sekali tidak membantah surat tuntutan penuntut umum atau meminta permohonan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Melainkan terdakwa satu sampai dengan terdakwa lima secara tidak langsung menurut kami telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, dengan memohon kepada majelis hakim untuk meminta keringanan hukuman," jelas JPU.
Terkait prosedur hukum yang dipersoalkan pihak terdakwa, JPU menekankan bahwa persidangan ini tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini dipertegas dengan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
"Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," tegasnya dalam persidangan.
Di akhir, JPU meminta majelis hakim untuk mengabaikan hal yang tak berkaitan dengan perkara yang disampaikan pihak terdakwa.
JPU juga meminta hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai tuntutan yang dibacakan pada 12 Maret 2026 lalu, termasuk tetap pada tuntutan awal Ammar, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami," pungkas Jaksa.
(kha)