JAKARTA - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) membeberkan alasan Richard Lee, batal menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (7/4/2026).
Sebagai pelapor, Doktif mengaku kembali hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan DRL yang kini telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.
Namun, Doktif mengungkapkan bahwa DRL enggan memberikan keterangan kepada penyidik dengan alasan tidak didampingi kuasa hukum. Alih-alih merujuk KUHP baru, Doktif menuding hal tersebut hanyalah alibi Richard untuk menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadwalnya harusnya pemeriksaannya hari ini, tetapi saudara tersangka DRL itu menolak untuk memberikan pernyataan karena tidak didampingi oleh lawyer-nya," ujar Doktif di Polda Metro Jaya, Selasa (7/4/2026).
"Jadi mungkin strategi ini yang digunakan oleh tersangka DRL untuk menunda-nunda pemeriksaan terhadap dirinya," tambahnya.