Sebelumnya, Rizky Billar mewakili istrinya, Lesti Kejora, menyambangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk memastikan kelanjutan kasusnya pada Rabu, 25 Februari 2026.
Kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, menyebut penghentian kasus ini dilakukan sejak 29 Januari lalu. Sadrakh juga memaparkan hal serupa soal alasan kasus ini dihentikan.
"Sudah disampaikan oleh penyidik bahwa terkait dengan laporan Saudara Yoni Dores beserta dengan kuasanya telah memperoleh hasil penyelidikan. Hasil penyelidikannya menyatakan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak ditemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," ucap Sadrakh.
(kha)