JAKARTA - Penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Polisi membenarkan tidak menahan tersangka, namun mewajibkannya melakukan wajib lapor. Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, proses penyidikan akan berjalan secara profesional dan proporsional.
Saat ini, imbuhnya, penyidik masih melengkapi bekas perkara agar segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Seluruh proses, kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” katanya kepada awak media, pada Jumat (20/2/2026).
Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan selama 12 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada 19 Februari 2026. Dia mengaku, ditanyai tentang produk-produk yang dijual kliniknya.
Kepada penyidik, dia menegaskan, semua produk dijualnya secara legal dan sesuai dengan aturan BPOM. “Sekali lagi saya tegaskan. Semua produk yang saya jual, legal dan bersertifikasi BPOM. Semuanya diproduksi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Richard Lee menegaskan, tak pernah menjual produk yang tidak berizin karena bisa membahayakan masyarakat. Dia yakin, lewat kasus ini semua akan terkuak dengan Sendiri tanpa perlu menjatuhkan orang lain.*
(SIS)