Sekadar informasi, Pemkab Tangerang hanya memperbolehkan restoran, kafe, dan warung makan beroperasi pada pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Di luar jam tersebut, seluruh tempat makan harus tutup.
Aturan tersebut, menurut Maesyal Rasyid, diberlakukan untuk menjaga kekusyukan ibadah umat muslim selama bulan Ramadan. Dia juga mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner untuk mematuhi kebijakan tersebut demi kenyamanan bersama.*
(SIS)