JAKARTA - Yuni, mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan illegal access CCTV, pada 13 Februari 2026.
Bustomi, kuasa hukum Yuni mengatakan, sebagai saksi kunci, kliennya menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam dan mendapat sekitar 26 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan penyidik, menurutnya, secara spesifik mengarah pada kronologi pengambilan CCTV milik Inara hingga adanya dugaan penyebaran ke pihak lain.
Selain itu, ponsel milik Yuni juga turut diperiksa guna membuktikan bahwa rekaman CCTV telah berpindah tangan sepenuhnya ke perangkat milik Agung, mantan sopir Inara.
“Jadi, Agung yang mengambil memori CCTV lalu dipindahkan ke HP (milik Yuni). Nah dari HP itu, dipindahkan lagi oleh Agung ke perangkatnya menggunakan kabel OTG,” ujarnya.
Bustomi mengungkapkan, Agung meminjam ponsel Yuni lantaran ponsel miliknya beda perangkat sehingga tak bisa menerima data rekaman tersebut secara langsung.
“Sehingga harus dimasukkan ke HP Yuni dulu baru dipindahkan ke HP milik Agung. Begitu prosesnya," tuturnya.
Bustomi membenarkan kliennya mengetahui proses pemindahan sepuluh file video tersebut. Namun saat itu, sang ART belum berani melapor kepada Inara.
Yuni juga membantah tuduhan yang menyebut dirinya telah menyebarkan rekaman CCTV tersebut kepada pihak lain, termasuk mantan suami Inara Rusli Virgoun.
“Intinya, Yuni tidak mengirimkan video itu ke siapapun, termasuk Virgoun. Terbukti juga video itu yang mengambil Agung, bukan dari orang lain,” imbuh Bustomi.*
(SIS)