Di lain pihak, Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy Pardiyana kembali menegaskan kliennya hanya mengajukan penetapan ahli waris bukan menuntut harta warisan almarhumah Lina Jubaedah.
“Jadi yang kami tuntut di sini bukan objek warisnya ya. Kami hanya menuntut administrasi penetapan ahli waris,” ungkapnya.*
(SIS)